Konsep Wawasan Benua, Dirgantara dan Bahari

30.3.11
Konsep wawasan dapat juga disebut teori Geopolitik, Geopolitik adalah singkatan dari geografi politik; dicetuskan oleh seorang sarjana ilmu politik swedia yang bernama Rudolf Kjellen (1864-1922) pada tahun 1900. Kjelln mencetuskan istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu system politi yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Gagasan nya tercantum dalam buku Staten Som Lifsform (Der Staat als Lebensrom, The State as an Organism), yang terbit pada tahun 1916.

Istilah geopolitik semula oleh penulisnya dipakai sebagai sinonimdari ilmu bumi politik (Political Geography) suatu cabang ilmu bumi yang dikembangkan oleh Frederich Rattzel (1844-1904). Istilah Geopolitik kemudian berubah artinya setelah dipopoulerkan oleh seorang Jerman yang bernama Karl Haushofer (1896-1946) dengan menjuruskannya ke ekspansionisme dan rasialisme. Menurut Haushofer lingkup geopolitik mencangkup seluruh system politik Kjellen, jadi demopolitik, ekonomi, sosiopolitik, dan kratopolitik termasuk geopolitik .

Di bawah ini akan dijelaskan tentang konsep wawasan benua, dirgantara dan bahari.
1. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”. Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.


2. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.


3. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

Read more ...

Paham Kekuasaan Menurut Machiavelli dan Lenin

27.3.11
Berikut paham kekuasaan menurut Machiavelli dan Lenin :

A.Paham Machiavelli(Abad XVII)
Dalam bukunya tentang politik yang diterjemahkan kedalam bahasa dengan judul “The Prince”, Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Didalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan apabila menerapkan dalil-dalil berikut: pertama, segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan kekuasaan; kedua, untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba (divide et impera) adalah sah; dan ketiga, dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan binatang buas ), yang kuat pasti dapat bertahan dan menang. Semasa Machiavelli hidup, buku “The Prince” dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap amoral. Tetapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi sangat dan banyak dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak kalangan politisi dan para kalangan elite politik.

E.Paham Lenin (XIX)
Lenin telah memodifikasi paham Clausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/komunisme, perang atau pertumpahan darah atau revolusi di seluruh dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama perang dingin, baik Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa paham komunisme ternyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.




Read more ...

Sistem Surat Tilang Elektronik

27.3.11
Beberapa hari ini terdengar wacana tentang tata tertib lalu lintas, yaitu tentang surat tilang elektronik, nanti pada setiap lampu merah akan dipasang sensor untuk mendeteksi pengemudi yang melanggar, untuk lebih jelasnya berikut ulasannya.

VIVAnews - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) pada April mendatang. Pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan.

Menurut Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Tomex Kurniawan, pihaknya akan melakukan uji coba peralatan untuk memaksimalkan kerja alat itu.

Titik pertama pemasangan alat ini adalah di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Nantinya lokasi itu akan menjadi pilot project. "Bila dalam uji coba cukup baik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemasangan pada tiap perempatan di seluruh wilayah Jakarta," ujarnya.

Tomex memastikan, akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Tapi dia belum bisa memastikan kapan penindakan akan dimulai. "Kalau memang sudah cukup semuanya, April kita bisa ujicoba penindakannya," tegas dia.

Dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan.

Nantinya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank. Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Nanti, kalau masih tidak membayar maka kami akan bebankan pada pembayaran pajak kendaraan," jelasnya.

Masyarakat yang telah menjual mobilnya diimbau segera melapor ke Samsat setempat sehingga surat tilang tidak lagi dikirim ke alamat pemilik lama.

Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Yakub DK mengatakan, surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Karena itu, pemilik kendaraan diimbau segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya. Yakub menjelaskan, surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini, disertakan dua kolom isian.

Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya.

Selain kawasan Sarinah, Thamrin, sistem E-TLE juga akan diterapkan di kawasan 3 in 1 lainnya seperti Sudirman, Kuningan dan Gatot Soebroto.

Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Salah satu pengendara Dedi mengakui, kebijakan E-TLE memang baik. Tapi dirinya berharap kebijakan itu jangan menjadi permainan untuk berbuat curang.

"Kalau memang dilakukan dengan baik kami akan menerimanya," ujarnya. Menurutnya, kebijakan ini tentunya bisa menjadi salah satu peningkatan kedisiplinan warga Jakarta. (umi)
• VIVAnews

Sumber : VIVAnews
Read more ...

Rangkuman Pendidikan Kewarganegaraan

6.3.11
LATAR BELAKANG

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan jamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan 17 Agustus 1945 tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan YME dan keikhlasan untuk berkorban. Nilai-nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globaisasi.
Globalisasi ditandai dengan kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan Internasional, Negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, social budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Di samping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional.

Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khusunya di bidang informasi, komunikasi, dan tranportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampong tanpa mengenal batas Negara.


KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN

UU No. 2 Thn 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa isi pendidikan yang memuat pendidikan Pancasila, Agama, dan Kewarganegaraan terus ditingkatkan dan dikembangkan di semua jaur, jenis, dan jenjang pendidikan.

Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini di sertai dgn perilaku yang :
1. - Beriman dan bertaqwa
2. - Berbudi pekert luhur
3. - Rasional, Dinamis, dan sadar hak dan kewajiban
4. - Aktif memanfaatkan Ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

PENGERTIAN DAN PEMAHAMAN TENTANG BANGSA DAN NEGARA

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa, dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wlayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok / beberapa kelompok manusia tersebut.

NEGARA DAN WARGA NEGARA DALAM SISTEM KENEGARAAN DI INDONESIA

Negara Kesatuan RI adalah Negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. Indonesia mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara-negara lain di dunia yaitu ikut memelihara dan menjaga perdamaian dunia.

PEMAHAMAN TENTANG DEMOKRASI

1. Konsep Demokrasi
Adalah sebuah bentuk kekuasaan dari, oleh, dan untuk rakyat. Menurut konsep demokrasi kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan.
2. Bentuk Demokrasi
Ada dua, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki
b. Pemerintahan Republik
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan Negara dibagi menjadi 3 yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif
b. Kekuasaan Eksekutif
c. Kekuasaan Federatif
Kemudian Montesque menyatakan bahwa kekuasaan Negara dibagi dan dilaksanakan oleh tiga badan yang berbeda yaitu :
a. Badan Legislatif
b. Badan Eksekutif
c. Badan Yudikatif
3. Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Mengenai model system pemerintahan Negara ada 4 macam, yaitu :
a. Sistem Pemerintahan diktaktor
b. Sistem Pemerintahan parlementer
c. Sistem Pemerintahan presidential
d. Sistem Pemerintahan campuran


Read more ...